serah terima Miras Hasil Operasi anggota Tramtib diwilayah Kecamatan Neglasari kepada Satpol PP Kota Tangerang




Kegiatan serah terima Miras Hasil Operasi anggota Tramtib diwilayah Kecamatan Neglasari kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagaimana tercantum dalam Perda No. 7 Th. 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras