\

Waspada Pohon Tumbang Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Curah hujan di Kota Tangerang, Banten, terus mengalami peningkatan selama 37 tahun atau sejak tahun 1983 hingga 2020. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Klas I Tangerang.


Angin kencang dan curah hujan tinggi ini berpotensi menyebabkan beberapa pohon besar tumbang. Bagi warga Kota Tangerang yang mengalami kecelakaan akibat pohon tumbang segera lapor melalui Laksa di Aplikasi Tangerang Live.


Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi yang dapat diklaim masyarakat, yang didapati menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.


Diketahui, klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan, yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi tersebut.


Kepala Bidang Pertamanan, Disbudparman, Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.


“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” katanya.


Berikut syarat kalim asuransi pohon tumbang Kota Tangerang;


1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa


2. Surat keterangan kejadian dari polisi


3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian


4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan


5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.


6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),


7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.


8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan


9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,


10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.


11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter


12. Form klaim liability


13. Surat tuntutan korban ke asuransi