TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN KECAMATAN NEGLASARI

TUGAS POKOK

Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan- kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan.

FUNGSI 

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
  2. melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
  3. melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan- kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh  Walikota  kepada  Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
  5. melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
  6. melakukan pendataan, pembinaan dan fasilitasi pengembangan potensi perekonomian masyarakat;
  7. melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan di wilayah kerja Kecamatan;
  8. melakukan inventarisasi dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah, golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian dan perikanan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
  9. melakukan penghimpunan data mengenai harga barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok dari Kelurahan- Kelurahan;
  10. melakukan pengawasan terhadap tingkat ketersediaan dan distribusi barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan  Bahan Pokok berdasarkan data-data yang dihimpun dari Kelurahan- Kelurahan dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan atau adanya upaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok;
  11. melakukan pengusulan penertiban dan melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban terhadap upaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;
  12. melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pasar- pasar tradisional dan pasar-pasar musiman di wilayah kerja Kecamatan;
  13. melakukan pengusulan penertiban dan melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban terhadap pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;
  14. melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap proyek- proyek pembangunan fisik di wilayah kerja Kecamatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Pusat;
  15. melakukan pengoordinasian pelaksanaan pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat;
  16. melakukan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
  17. melakukan kegiatan inventarisasi terhadap prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman, rumah-rumah  yang  rusak dan kebutuhan rumah;
  18. melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penataan kampung kumuh di wilayah kerja Kecamatan;
  19. melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penempatan, pembangunan serta pemeliharaan Rumah Susun Sederhana Sewa di wilayah kerja Kecamatan;
  20. melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta pemeliharaan sarana-sarana di bidang-bidang perniagaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan umum dan sosial budaya di wilayah kerja Kecamatan;
  21. melakukan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional  di  tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta pemeliharaan jalan setapak yang berukuran lebar maksimal 2,5 (dua koma  lima)  meter dan saluran air atau drainase lokal pada lingkungan perumahan dan permukiman di wilayah kerja Kecamatan;
  22. melakukan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional  di  tingkat Kota Tangerang mengenai pemasangan, pembuatan serta pemeliharaan sarana dan fasilitas penerangan jalan umum dan taman- taman yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
  23. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase dengan dimensi dibawah 40 cm ;
  24. melaksanakan tugas pembantuan di bidang ekonomi pembangunan,;
  25. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan; dan
  26. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.