KTP Elektronik

Judul KTP Elektronik
Tanggal 01 Jan 2022
Deskripsi

PENERBITAN KTP BARU

  1. Surat Pengantar RT / RW dan Lurah;
  2. Telah Berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  3. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah;
  4. Foto Copy :
    • Kartu Keluarga
    • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 ( Tujuh Belas) tahun;
    • Kutipan Akta Kelahiran;

PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
  2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga;

PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG

  1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
  2. Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Surat Keterangan Pindah Datang;

PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN

  1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
  2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. KTP lama ;

PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA

  1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
  2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. KTP lama;
  5. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting :
    • Foto Copy Akta Kelahiran
    • Foto Copy Ijazah
    • Foto Copy Surat Nikah
    • Foto Copy Surat Cerai
    • Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

Jangka Waktu Pelayanan 7 hari kerja
Biaya Gratis